Visi

Dengan dilandasi iman dan taqwa menjadikan siswa yang berkualitas, berbudi pekerti luhur dan disiplin tinggi

Salam

......*** assalaamu'alaikum ***......
Ahlan Wa Sahlan Wa Marhaban

Selamat datang bagi para pengunjung...
silahkan memanfaatkan Blog SMP YPI Al-Huda untuk kemajuan pendidikan

08 Februari 2012

Cybercrime

Cybercrime adalah kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana komputer. Cybercrime juga dapat diartikan sebagai tindakan kejahatan yang dilakukan di Internet.
 
Ada berbagai macam bentuk kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan komputer dan internet, antara lain sebagai berikut :
 
a.           Unauthorized Access
Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan jaringan komputer yang disusupi.

b.           Illegal Contents
Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau infromasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan tidak sesuai dengan norma-norma, dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau untuk menimbulkan kekacauan.

c.           Data Forgery
Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data-data yang tidak benar.

d.          Cyber Espionage
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki jaringan komputer negara lain untuk tujuan mata-mata. Kejahatan jenis ini biasanya dilakukan untuk mendapatkan informasi rahasia negara lain atau perusahaan lain yang menjadi saingan bisnis.

e.           Cyber Sabotage and Extortion
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program, atau jaringan komputer pihak lain. Kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan virus atau program tertentu yang bersifat merusak. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

f.            Offense against intellectual property
Kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan kekayaan atas intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.

g.           Infringements of privacy
Kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. Apabila data-data pribadi ini diketahui orang lain, maka dapat merugikan pemilik data.

h.           Phishing
Phishing adalah bentuk kejahatan cyber yang dirancang untuk mengecoh orang lain agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang disiapkan oleh pelaku. Situs tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai situs resmi milik perusahaan tertentu. Korban kemudian diminta memberikan data-data pribadinya di situs palsu tersebut. Data pribadi tersebut berupa user ID, password, PIN, dan sebagainya, yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku hingga dapat merugikan korban.

i.             Carding
Carding adalah kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredit orang lain dan kemudian menggunakannya untuk transaksi di internet. Para pelakunya disebut Carder yang dilakukan dengan menggunakan program Spoofing.

21 komentar:

Neng Pasya Ulfa mengatakan...

Bagaimana cara mengatasi supaya tidak terjadi cybercrime?

Hasna Dewi Gentari mengatakan...

jika internet kita di pasang pengaman,apakah cybercrime bisa merusak isi data kita?

Yuni Oktaviani mengatakan...

untuk menghindari cybercrime,salah satunya dengan cara pengguna internet harus berhati-hati saat membuka/mengklik situs yang tidak bisa d percaya..

Winda Fitrianingsih mengatakan...

Maka dari itu dalam melakukan cybercrime harus teliti dlam melakukannya. Menurut pendapat saya cybercrime tidak baik untuk digunakan

Gilang Mustaqim mengatakan...

Sebaiknya kita berhati-hati supaya tidak terjadi cybercrime.

Opik Ahmad Taufik mengatakan...

Kita harus menghindari cybercrime karena cybercrime adalah kejahat yang memasuki internet.

ismi effendi mengatakan...

Bagaimana caranya agar komputer kita tidak terkena cybercrime?

toni hamdani mengatakan...

Cara menghindari kejahatan yaitu dengan menjaga komputer dengan benar-benar agar tidak di masuki data-data tentang sesuatu yang tidak benar dan tidak sesuai dengan norma-norma.

Rosa Nurhasanah mengatakan...

Kita harus menjaga dan berhati hati dari kejahatan carding karena akan mencuri data data yang melalui program spoofing.

Linda Merlinda mengatakan...

gimana kalau kita menyimpan data-data di komputer, apakah data-data tersebut akan menghilang oleh cybercrime..?

Dina Anita Rosilah mengatakan...

bagaimana supaya di dalam komputer tidak ada cybercrime.??

Putri Permatasari mengatakan...

cybercrime sangat merugikan pengguna komputer,apakah ada alat untuk menjauhkan komputer dari cybercrime.??

M.Fauji Surya mengatakan...

bagaimana kalau data-data penting kita,terkena kejahatan cybercrime ,apakah data itu bisa seperti semula..??

Anonim mengatakan...

cybercrime berbagai macam jauhi larangan internet karena berbahaya .........dan tdk baik d gnakan ..

Sinta komalasari mengatakan...

Bagaimana cara menghindari cybercrime pada internet yang kita gunakan ?

annisya aulia mengatakan...

cybercrime artimya sebagai data data yang tidak benar.

annisya aulia mengatakan...

cybercrime artimya sebagai data data yang tidak benar.

Gumgum Saepulmilah mengatakan...

Harus beerhati hati dalam menggunakn cybercrime karena sangat berbahaya

ilal ulfiaan mengatakan...

hati hati bila kita memiliki data data penting ..
karena cybercrime bisa merusak data penting kita!

rizal salim mengatakan...

hati hati dngan cybercrime

herlan mengatakan...

apakah ada perangkat lunak untuk menghindari dari kejahatan cybercrime??

__^^^^__****_______wassalaamu'alaikum_______****__^^^^__

Kami menunggu kunjungan anda berikutnya...

Jayalah SMP YPI Al-Huda-ku !!!!!!

Jayalah Pendidikan Indonesia !!!!!!